Jumat, 26 Juni 2009

Berita Baru

Dinilai Beri Keterangan Palsu, Gelmok akan Gugat Saksi Anggota Polisi Hendra Pranata * Penasehat Hukum Nilai Saksi Hendra Pranata Tak Layak Jadi Saksi * Ingatan Saksi Anggota DPRDSU Rusli Batubara Terhadap Peristiwa 3 Februari Terputus-putus * Menurut Hakim Ketua Sutadi, Saksi Tidak Bisa Dikonfrontir dengan Saksi Lain * Penasehat Hukum Langsung Membaca 1 Pasal dalam KUHAP Itu Boleh

Posted in Berita Utama by Redaksi on Juni 26th, 2009

Salam
SALAM: Gelomok Samosir berjalan tenang sambil memberi salam kepada para pengunjung saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6). (Foto SIB/Jhon Manalu)

Medan (SIB)
Terdakwa insiden DPRDSU Gelmok Samosir akan menggugat saksi anggota polisi Hendra Pranata, karena dinilai memberi keterangan palsu di persidangan. Hal itu disampaikan Gelmok dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6), yang dipimpin majelis hakim diketuai Sutadi.
Indikasi keterangan palsu tersebut, menurut Gelmok, saksi mengatakan hasil negosiasi antara pendemo salah satunya Gelmok, dengan seorang Kanit di Polsek Medan Baru soal perwakilan pengunjuk rasa yang bisa diterima disampaikan oleh sekuriti gedung DPRDSU.
Petugas sekuriti yang membawa pesan dari dalam ruang paripurna itu, menurut saksi, menemui polisi dan pendemo yang berada di depan pintu kaca di depan ruang paripurna dengan cara memutar dari arah samping ruang paripurna, karena pintu kaca itu terkunci. Menurut saksi, petugas sekuriti itu menyampaikan perwakilan pengunjuk rasa yang bisa diterima berjumlah 10 orang.
Keterangan ini menurut Gelmok tidak benar. Gelmok menjelaskan, saat itu dirinya bernegosiasi dengan Kanit Intel Poltabes Medan Elman Tambunan, dan Kanit Patroli Polsekta Medan Baru Bumbunan Lumban Raja, yang menyepakati 10 orang perwakilan.
Setelah menyepakati 10 delegasi untuk masuk ke ruang paripurna, lanjut Gelmok, Elman Tambunan kemudian menelepon seseorang yang diduga pihak sekretariat DPRDSU. Usai berbicara dengan seseorang di telepon, Elman Tambunan mengatakan perwakilan yang bisa diterima sebanyak lima orang saja.
Saat memilih lima orang yang akan masuk itulah, kata Gelmok, ada sejumlah massa yang tidak sabar ingin masuk dan mendorong aparat kepolisian yang menjaga pintu kaca tersebut. Akibatnya, perwakilan lima orang yang sudah disepakati tidak jadi masuk ke ruang paripurna.
“Jadi, tidak benar hasil negosiasi 10 orang tapi 5 orang. Dan, yang menyampaikan bukan petugas sekuriti gedung DPRDSU dengan cara memutari ruang paripurna, tapi oleh Elman Tambunan setelah menelepon seseorang,” kata Gelmok.
Gelmok pun membantah keterangan saksi yang mengatakan saat aksi dorong terjadi dirinya tepat berada di depan saksi Hendra Pranata, hingga tubuhnya menyentuh tubuh anggota polisi. Saksi mengaku saat aksi dorong dirinya berada tepat di depan pintu kaca dan Gelmok ikut mendorong.
Sedangkan pada persidangan sebelumnya, saksi anggota polisi Ediman Lumban Batu, yang juga mengaku berjaga tepat di depan pintu kaca, mengatakan, saat terjadi aksi dorong Gelmok berada di depan dirinya. Akan tetapi, ia tidak melihat Gelmok ikut mendorong namun terdorong oleh massa yang berada di belakang.
“Mustahil saya mendorong berpindah-pindah. Jelas anda memberikan kesaksian bohong. Saya kira anda memberi kesaksian setelah menonton video. Saya akan gugat anda,” kata Gelmok.
Penasehat hukum terdakwa, H Adardam Achyar SH MH, juga menilai saksi Hendra Pranata tidak layak menjadi saksi di persidangan, karena pengetahuannya tentang peristiwa 3 Pebruari tersebut sangat dangkal. Oleh karena itu, Adardam minta kesaksian yang disampaikan saksi Hendra Pranata dianggap tidak pernah ada.
Sebelumnya, Adardam meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir saksi Hendra Pranata dan saksi Ediman Lumban Batu, karena keduanya mengaku berjaga di depan pintu kaca. Namun, permintaan ini ditolak hakim ketua Sutadi karena hal itu tidak ada diatur dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan Sutadi tersebut langsung dibantah penasehat hukum terdakwa lainnya, Drs Kardi Sinaga SH, yang kemudian membacakan salah satu pasal dalam KUHAP yang intinya saksi bisa dikonfrontir dengan saksi lainnya. Meski begitu, Sutadi tetap menolak permintaan penasehat hukum terdakwa.
Di sisi lain dalam keterangannya, saksi mengaku aksi unjuk rasa massa pendukung Propinsi Tapanuli (Protap) awalnya berlangsung damai. Begitu pula saat Gelmok Samosir dan sejumlah pendemo melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian yang berlangsung 15 menit lebih. Kericuhan mulai terjadi saat massa yang berjumlah sekitar 300 orang ingin masuk ke ruang paripurna dengan mendorong aparat kepolisian berjumlah sekitar 30 orang yang melakukan pagar betis di depan pintu kaca.
Persidangan Gelmok Samosir yang kesepuluh kemarin, juga mendengarkan kesaksian anggota DPRDSU dari Fraksi Golkar, Rusli Batubara. Saksi merupakan anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilantik pada bulan Desember 2008.
Saat ditanya majelis hakim sidang paripurna yang dihadirinya pada tanggal 3 Pebruari 2009 tersebut, anggota dewan yang sudah berusia 63 tahun itu mengaku sudah lupa. Ia juga mengaku tidak tahu ada unjuk rasa di luar gedung DPRDSU.
Saksi yang mengaku duduk di kursi barisan paling belakang atau dekat pintu utama ruang paripurna yang terbuat dari kayu, melihat massa yang pertama masuk ke ruang paripurna dari pintu depan (pintu yang dilihat saksi dari posisi duduknya). Ia juga mengaku melihat terdakwa Gelmok berada di ruang paripurna dan berdiri di atas meja pimpinan sidang sambil berorasi dengan alat pengeras suara (toa).
Rusli Batubara yang baru tiga bulan menjadi anggota dewan saat insiden 3 Pebruari terjadi, mengatakan rapat paripurna Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah sudah quorum karena rapat paripurna pertama (PAW) sudah quorum. Dan, menurut dia, pada rapat kedua pimpinan rapat tidak ada menyekor rapat.
Padahal, menurut penasehat hukum terdakwa, Remi Arriza Balaga SH MH, saksi Wakil Ketua DPRDSU Japorman Saragih, dan Sekwan DPRDSU pada persidangan terdakwa lainnya mengatakan, pimpinan rapat beberapa kali menyekor rapat paripurna ke dua karena jumlah anggota dewan yang hadir belum quorum.
“Paripurna pertama kan sudah quorum jadi rapat kedua juga quorum karena paripurnanya lanjut terus. Sekwan yang mengumumkan sudah quorum,” kata Rusli.
Namun, ketika ditanya penasehat hukum terdakwa, Kardi Sinaga, apabila anggota dewan yang hadir 35 orang dari 85 anggota dewan, apakah telah memenuhi quorum sesuai ketentuan yang diatur dalam Tatatertib (Tatib) dewan yakni setengah tambah satu, saksi menjawab belum. Dan, ketika ditanya penasehat hukum terdakwa jika tidak quorum apakah rapat paripurna tersebut sah, saksi mengatakan, tidak sah.
Ingatan Saksi Terputus-putus
Setelah mendengar keterangan saksi Rusli Batubara, Penasehat hukum terdakwa, Adardam Achyar menilai, ingatan saksi terhadap peristiwa DPRDSU 3 Pebruari terputus-putus. Padahal, saksi mengaku menghadiri sendiri rapat paripurna yang digelar pada saat itu dan melihat langsung peristiwa tersebut. Hal itu dikatakan Adardam karena saksi banyak menjawab lupa, tidak tahu dan keterangan saksi selalu berubah-ubah.
Gelmok ketika diminta pendapatnya soal keterangan saksi juga menyesalkan saksi menyampaikan keterangan yang tidak pasti dilihatnya.
Di persidangan lainnya, majelis hakim diketuai Indra Waldi menunda sidang terdakwa insiden DPRDSU Ronni Situmorang dan Roy Sinaga hingga Kamis (2/7), untuk memberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi. Pada persidangan kemarin, penasehat hukum terdakwa tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Demikian pula persidangan terdakwa Haksa Sinambela ditunda hingga Kamis (2/7), untuk memberikan JPU menghadirkan saksi-saksi. Penasehat hukum terdakwa juga memutuskan tidak mengajukan eksepsi. (M28/h)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda


saran anda