Jumat, 26 Juni 2009

PNS di Pemkab Humbahas Tak Ikut Apel Tambahan Penghasilannya Dikurangi Rp50.000 Per Hari * Uang Itu Dikembalikan ke Kas Daerah

Doloksanggul (SIB)
Dalam rangka memotivasi kinerja PNS di Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dan tanggungjawab produktifitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, kemudian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PNS maka dinilai perlu diberikan tambahan pengahasilan sesuai dengan PP RI No.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Namun melihat buruknya disiplin PNS dalam mengikuti apel pagi dan apel sore, akhirnya Bupati Humbahas mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan PNS Pemerintah Kabupaten Humbahas.
Peraturan Bupati yang terdiri dari enam Bab ini dinilai sebahagian PNS sangat tidak relevan untuk diterapkan. Pasalnya pada Bab V pasal 6 point 1 dimaktubkan bahwa setiap PNS yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan atau melanggar ketentuan peraturan yang berlaku di bidang kepegawaian dapat dikurangi atau dihentikan dari pembayaran uang tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan. Bagi PNS yang tidak mengikuti apel pagi atau tidak hadir tanpa alasan maka akan dikurangi tambahan penghasilan Rp 25.000. Demikian halnya bagi PNS yang tidak mengikuti apel sore maka akan dikenakan pemotongan uang tambahan yang sama besarnya. Sedangkan bagi PNS yang tidak mengikuti apel pagi dan apel sore maka akan dipotong uang tambahannya Rp 50.000 per harinya.
Sementara bagi PNS yang telah dilakukan pemotongan uang tambahan uang tersebut akan dikembalikan ke kas daerah oleh bendahara pengeluaran SKPD yang bersangkutan. Demikianlah peraturan Bupati Humbang Hasundutan yang telah mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2009.
Banyak PNS yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya peraturan ini. Pasalnya bukan masalah tidak mematuhi peraturan itu yang ditakuti akan tetapi sampai hari ini masih ada beberapa instansi yang diketahui sangat jarang melakukan apel pagi dan apel sore. Salah seorang PNS yang tidak berkenan disebutkan namanya mengatakan bahwa peraturan tersebut dinilai tidak mengandung azas keadilan. Karena selain banyak yang tidak melakukan apel baik pagi dan sore, beberapa pejabat daerah juga tidak rutin mengikuti apel tersebut.
Pengamatan SIB di lapangan setiap sore, peraturan Bupati Humbahas terkesan belum dilaksanakan dengan maksimal apalagi pada saat pimpinan di Pemkab Humbahas tidak berada di kantor seperti Bupati, Wakil Bupati dan Sekda. Belum diketahui secara pasti, apakah peraturan itu sudah dilaksanakan atau tidak. Karena ada yang mengatakan peraturan itu hanya sebatas sosialisasi.(T10/g)

This entry was posted on Jumat, Juni 26th, 2009 at 07:06 and is filed under Marsipature Hutanabe. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Both comments and pings are currently closed.
STMIK & AMIK LOGIKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda


saran anda